*TENTANG JENGGOT*
====================
Hadits Nabi SAW
*Harun dari Usamah bin Zaid dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya*, _"bahwasannya Nabi saw memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.”_
[HR. at-Tirmidzi]
Menanggapi masalah ini para ulama, baik mutaqaddimin (terdahulu) maupun muta’akhirin (belakangan) banyak yang berbeda pendapat.
*Ulama kalangan Hanafi dan Hambali* dengan tegas mengatakan bahwa _haram hukumnya seseorang memotong jenggotnya hingga habis, bahkan ia dituntut membayar diyat_ (tebusan).
Sedang *ulama Syafi’i dan Maliki* mengatakan bahwa _"hukumnya sebatas makruh saja_.
*Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafi’i*
mengatakan, _“mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh._
_Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik._ _Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh,_ seperti *makruhnya* _memotong dan mengguntingnya.”_ (Syarh Shahih Muslim: vol. 3: 151).
Selanjutnya para ulama juga masih _berselisih_ mengenai ukuran panjang jenggot yang harus dipotong, meski terdapat sebuah riwayat yang menceritakan bahwa *Abu Hurairah dan Abdulah bin Umar* _biasa memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan._
Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi cukup dipotong sepantasnya.
*Hasan al-Bashri,* seorang tabi’in _biasa memangkas dan mencukur jenggotnya, hingga terlihat pantas dan rapi_.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa; *_memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah._* *_Sedang mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh,_* _namun tidak sampai pada derajat haram_. Adapun memeliharanya adalah sunnah.
_Wallaahu a'lam_
Sumber : Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah
Posting Komentar